Adik Dampingan

Adik Dampingan di Rumah Harapan Indonesia adalah pasien anak berusia maksimal 17 tahun dengan penyakit berat tidak menular. Menjalani pengobatan menggunakan fasilitas kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) asal. Pasien berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari dinas pemerintah setempat. Diwajibkan melakukan registrasi dengan menyerahkan dokumen berupa rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) asal, resume medis, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, BPJS, SKTM dan mengisi formulir data diri, serta menandatangani surat pernyataan yang akan diberikan 1 (satu) bulan setelahnya. Pasien hanya bisa didampingi oleh salah satu orang tua/ keluarga, kecuali jika pasien tersebut berusia di bawah 3 (tiga) tahun atau berkebutuhan khusus. RHI tidak menerima pasien yang sedang menjalani pengobatan non medis. Pasien dan pendamping harus terlebih dahulu menjalani Swab Antigen (mandiri) dengan hasil non reaktif.

Rumah Harapan Indonesia

Jl. Talaud No.12, RT.10/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

rumahharapanindonesia@gmail.com

Ada Pertanyaan ?

Sponsor

Copyright © 2021 Rumah Harapan Indonesia

Previous slide
Next slide